Jumaat, 6 Julai 2007

AD KOMEP

ANGGARAN DASAR
KOMITE MEDIA PELAJAR

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Komite Media Pelajar Jepara yang selanjutnya disingkat KOMEP berkedudukan di Indonesia Propinsi Jawa Tengah Kabupaten Jepara.
2 KOMEP dapat mendirikan perwakilan di tempat – tempat lain apabila dipandang perlu oleh Dewan Pembina।

BAB II
W A K T U
Pasal 2
KOMEP ini didirikan terhitung sejak tanggal Tujuh Belas Juni Dua Ribu Tujuh ( 17 – 06 – 2007 )
KOMEP didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya।

BAB III
A Z A S
Pasal 3
KOMEP berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima (1945 )

BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud dan Tujuan KOMEP ini adalah :
Ikut mewujudkan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Optimalisasi media dalam bidang pengembangan pendidikan sumber daya manusia untuk pemanfaatan sumber daya yang ada menuju masyarakat sejahtera berkeadilan.

BAB V
BIDANG GARAPAN
Pasal 5
KOMEP bergerak dalam bidang :
Penelitian, Kajian dan Pendidikan Sumber Daya Pendidikan
Pendampingan dan pemberdayaan potensi pendidikan
Pelaksanaan Kerjasama antar Institusi antar negara
Pengembangan Media dan Informasi pendidikan terhadap masyarakat

BAB VI
USAHA – USAHA
Pasal 6
1. Guna mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam pasal 4, KOMEP melakukan usaha – usaha :
a. Melaksanakan perencanaan aktifitas jaringan dengan institusi pendidikan internasional untuk kerjasama di bidang pertukaran informasi pendidikan dan program kemitraan untuk pengoptimalan sumber daya di indonesia.
b. Melaksanakan pemberdayaan terhadap anak dan remaja melalui pendidikan berkesinambungan dalam bentuk training rutin, diskusi, lokakarya dan leadership.
c. Melaksanakan penelitian dan pengembangan terhadap sumber – sumber daya dan teknologi potensial di Indonesia.
d. Melaksanakan kegiatan media dan informasi pendidikan bagi masyarakat umum.
Usaha – usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

BAB VII
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 7
Kekayaan KOMEP ini terdiri dari :
Kekayaan pangkal sebelum KOMEP diaktakan;
Sumbangan tetap dan tidak tetap;
Hibah, hibah wasiat, wakaf dan pendermaan lainnya;
Investasi usaha Organisasi;
Bantuan – bantuan dan sokongan – sokongan yang tidak mengikat baik dari pemerintah, swasta, nasional maupun bantuan dari luar negeri;
f. Pendapatan – pendapatan lain yang halal.
2. Uang yang tidak segera dipergunakan untuk keperluan Komite disimpan atau dipergunakan menurut cara – cara yang ditentukan oleh Badan Pengurus.
Kekayaan – kekayaan tersebut digunakan untuk membiayai berbagai usaha Komite, sesuai dengan maksud dan tujuan serta asas Komite, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 dan 4.

BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan KOMEP adalah siswa tingkat SLTP dan SLTA diwilayah Kabupaten Jepara yang mempunyai komitmen untuk mengembangkan potensi dan kwalitas pendidikan melalui media.
Pengangkatan keanggotaan Komite harus memperhatikan :
Menyetujui Anggaran Dasar KOMEP
Merupakan siswa dari salah satu sekolah tingkat SLTP atau SLTA di wilayah Kabupaten Jepara
Memiliki potensi yang dapat dikembangkan dalam media pendidikan.
Mendapatkan rekomendasi dari organisasi siswa ditingkat sekolah setempat.
Anggota berkewajiban :
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
Menjunjung tinggi kebersamaan sebagai warga pendidikan,
Mengutamakan pemikiran ilmiah, kinerja kreatif dan aktif,
Mengembangkan potensi yang dimilikinya melalui media komite.
Anggota berhak :
Mendapatkan perlindungan atas partisipasinya dalam pendidikan,
Mengenyam pendidikan dasar dan menengah,
Mengikuti kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan komite,
Berkreasi atas potensi yang dimilikinya,
Mendapatkan tanda keanggotaan dan penghargaan atas prestasi yang diperolehnya.
Keanggotaan KOMEP berakhir karena :
Lulus dari pendidikan tingkat SLTA
Atas permintaan sendiri
Meninggal dunia
Keputusan oleh Dewan Pembina atas tindakan yang dilakukan merugikan organisasi berdasar usulan sekolah yang bersangkutan dan Badan Pengurus KOMEP.



BAB IX
ORGAN ORGANISASI
Bagian Pertama
PEMBINA
Pasal 9
Pembina adalah organ Komite yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Penasehat.
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar,
Penyelenggaraan Konggres,
Penetapan kebijakan umum organisasi berdasarkan Anggaran Dasar.
Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan, dan
Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Komite.
Yang diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorang sebagai pendiri komite dan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan komite.
Dalam hal komite karena sebab ataupun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Penasehat wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang yang berlaku.
Pasal 10
Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/ atau anggota Penasehat.
Pasal 11
Pembina mengadakan rapat sekurang – kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban komite tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan komite untuk tahun yang akan datang.

Bagian Kedua
BADAN PENGURUS
Pasal 12
Pengurus adalah organ yang melaksanakan kepengurusan komite.
Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah anggota KOMEP yang memiliki pengalaman dan kemampuan di bidang organisasi berdasar hasil Konggres.
Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina dan Penasehat.
Pasal 13
Pengurus KOMEP dipilih melalui Konggres yang diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Susunan Badan Pengurus KOMEP terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris Jenderal
d. Seorang Bendahara
Beberapa orang anggota
Dalam hal Pengurus sebagaimana ayat (4) selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan komite, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.


Pasal 14
1. Pengangkatan Calon Badan Pengurus dilakukan oleh Badan Pembina dengan memperhatikan:
Kwalitas dan komitmen orang perseorang terhadap kemajuan organisasi serta memiliki sumbangsih yang cukup besar terhadap organisasi lebih dari 1 tahun atau setidaknya pernah aktif pada kegiatan – kegiatan keorganisasian di sekolah menunjukkan prestasi kerjanya.
Yang bersangkutan mendaftarkan diri secara suka rela kepada Pembina baik secara tertulis maupun lesan yang dibuktikan komitmennya untuk jangka 2 tahun mendatang
Orang perseorang calon Badan Pengurus harus menyampaikan rencana kerjanya dihadapan Pembina untuk 2 tahun kedepan dan melakukan dialog terbuka dalam Konggres.
2. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena :
a. Berakhirnya waktu yang ditentukan dalam pasal 12 ayat 1 diatas,
b. Atas permintaan sendiri
c. Meninggal dunia
d. Keputusan oleh Dewan Pembina atas tindakan yang dilakukan merugikan organisasi, atau berdasar usulan Pengawas maupun berbagai Departemen – Departemen sebelum yang bersangkutan menyelesaikan masa kepengurusannya.
3. Penggantian Pengurus antar waktu dilakukan oleh Dewan Pembina dengan memperhatikan :
a. Bahwa kekosongan di Badan Pengurus pada Ketua, harus digantikan oleh wakilnya. Kekosongan pada wakil ketua dan bendahara digantikan salah satu dari anggota Pengurus serta jika kekosongan pada sekretaris jenderal digantikan oleh salah satu dari direktur departemen.
b. Bahwa yang bersangkutan melaksanakan masa kerjanya dengan sisa waktu hingga berakhir masa kepengurusannya.
Pasal 15
Badan Pengurus berkewajiban mengusahakan tercapainya maksud dan tujuan komite tersebut diatas dan memelihara kekayaan komite dengan sebaik – baiknya, menurut peraturan – peraturan yang tersebut dalam Anggaran Dasar KOMEP.
Badan Pengurus mewakili organisasi didalam dan diluar Pengadilan, tentang segala hal dan kejadian dan ia berhak untuk mengikat komite kepada orang lain atau orang lain kepada komite dan dalam menjalankan pekerjaan itu, ia berhak untuk melakukan segala tindakan, baik tindakan pemilikan maupun tindakan pengurusan, dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan Pembina.
Wakil ketua dan anggota membantu pekerjaan ketua dan mewakili manakala Ketua berhalangan, dengan hak dan kekuasaan sama dengan ketua dengan ketentuan bahwa wakil ketua dan anggota – anggota harus selalu memberitahukan segala tindakannya kepada Ketua.
Sekretaris Jenderal bertugas mengatur secara administratif pelaksanaan dan kinerja Departemen - departemen.
Bendahara mengurus dan mengkoordinasikan pengelolaan keuangan pada departemen - departemen pelaksana organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua Badan Pengurus
Pasal 16
Badan Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang – kurangnya sekali dalam tiga bulan atau setiap waktu jika dipandang perlu oleh ketua atau atas permintaan tertulis kepada ketua, oleh sekurang – kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota Badan Pengurus.
Dalam semua rapat, ketua memegang pimpinan, jika ketua tidak hadir, pimpinan dipegang oleh wakil ketua.
Dalam hal tidak ditentukan lain, maka rapat Badan Pengurus Syah, jika dihadiri lebih dari separoh anggota Badan Pengurus.
Jika yang hadir tidak cukup, maka Ketua dapat mengambil rapat baru, secepat – cepatnya dalam waktu satu minggu setelah itu, dalam rapat mana diambil keputusan – keputusan dengan tidak mengingat jumlah anggota yang hadir.
Semua keputusan diambil dengan musyawarah
Dalam rapat, tiap anggota berhak mengeluarkan satu suara.
Jika suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka usul yang bersangkutan ditunda.
Pasal 17
Anggota Badan Pengurus tidak berwenang mewakili komite apabila :
Terjadi perkara di depan pengadilan antara komite dengan anggota Pengurus yang bersangkutan; atau
Anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan komite.
Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang berhak mewakili organisasi adalah Dewan Pembina.
Pasal 18
Anggota Badan Pengurus tidak berwenang :
mengikat komite sebagai penjamin hutang;
mengalihkan kekayaan komite kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
membebani kekayaan komite untuk kepentingan pihak lain।

DEPARTEMEN DAN KOORDINATOR KECAMATAN
Pasal 19
Dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan usaha – usaha organisasi, Badan Pengurus dibantu oleh departemen – departemen dan Koordinator Kecamatan
Departemen – departemen KOMEP terdiri dari :
a. Departemen Penelitian, Kajian dan Pendidikan
b. Departemen Pendampingan dan Pemberdayaan
c. Departemen Jaringan Kerjasama dan Usaha
Departemen Media dan Informasi
Koordinator Kecamatan KOMEP terdiri dari 14 koordinator kecamatan meliputi :
a. Koordinator Kecamatan Nalumsari
b. Koordinator Kecamatan Welahan
c. Koordinator Kecamatan Mayong
d. Koordinator Kecamatan Kalinyamatan
e. Koordinator Kecamatan Pecangaan
f. Koordinator Kecamatan Batealit
g. Koordinator Kecamatan Tahunan
h. Koordinator Kecamatan Kedung
i. Koordinator Kecamatan Jepara Kota
j. Koordinator Kecamatan Mlonggo
k. Koordinator Kecamatan Bangsri
l. Koordinator Kecamatan Kembang
m. Koordinator Kecamatan Keling, dan
Koordinator Kecamatan Karimunjawa
Departemen dan Koordinator Kecamatan diangkat oleh Badan pengurus dengan persetujuan Dewan Pembina untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali.
Pasal 20
Depertemen Penelitihan, Kajian dan Pendidikan sebagai salah satu organ pelaksana organisasi yang bertugas merencanakan, melaksanakan kegiatan studi penelitian dan kajian – kajian inovasi dan pelaksanaan pendidikan pelatihan.
Departemen ini memiliki susunan manajemen terdiri dari :
Seorang Direktur Eksekutif
Seorang Manager Divisi Penelitian dan Kajian Inovasi
Seorang Manager Divisi Pelatihan Pengembangan Ketrampilan
Seorang Manager Divisi Pusat Pendidikan Kepemimpinan
Beberapa orang staff Departemen dan
Beberapa orang peneliti, fasilitator dan laboran
Dalam hal pelaksanaan kegiatannya departemen penelitian, kajian dan Pendidikan dapat melaksanakan kegiatan studi penelitian dan inovasinya bekerjasama dengan lembaga lain yang memiliki kesamaan visi untuk mewujudkan programnya.
Pasal 21
Departemen Pendampingan dan Pemberdayaan sebagai salah satu organ pelaksana organisasi yang bertugas melaksanakan kegiatan pendampingan dan pemberdayaan pengembangan sumber daya serta pendampingan anak dan remaja untuk upaya peningkatan kwalitas pendidikan peserta didik.
Departemen ini memiliki susunan manajemen terdiri dari :
a. Seorang Direktur Eksekutif
b. Seorang Manager Divisi Kompetensi Sekolah
c. Seorang Manager Divisi Kompetensi Siswa
d. Seorang Manager Divisi Pengabdian Masyarakat
e. Beberapa orang staff Departemen
Dalam hal pelaksanaan kegiatannya Departemen Pendampingan dan Pemberdayaan dapat melaksanakan kegiatan pendampingan dan pemberdayaan siswa bekerjasama dengan lembaga lain yang memiliki kesamaan visi untuk mewujudkan programnya

Pasal 22
Departemen Jaringan Kerjasama dan Usaha sebagai salah satu organ pelaksana organisasi bertugas melaksanakan kegiatan hubungan antar individu, lembaga maupun institusi pendidikan di luar negeri untuk kegiatan tukar menukar informasi maupun bentuk kerjasama lain yang bermanfaat bagi kelangsungan kegiatan organisasi.
Departemen ini memiliki susunan manajemen terdiri dari :
a. Seorang Direktur Eksekutif
b. Seorang Manager Divisi Kerjasama antar lembaga
c. Seorang Manager Divisi Kerjasama Internasional
d. Seorang Manager Divisi Pengembangan Usaha
e. Beberapa orang Staff departemen
f. Beberapa orang pemimpin unit usaha komite
Dalam menjalankan tugasnya departemen ini dapat mempunyai responden di beberapa wilayah di indonesia maupun di manca negara serta unit usaha untuk pengembangan komite.
Pasal 23
Departemen Media dan Informasi adalah salah satu organ pelaksana organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendokumentasian, media dan penginformasian kepada masyarakat luas tentang berbagai kegiatan pendidikan dan sekolah.
Departemen ini memiliki susunan manajemen terdiri dari :
Seorang Direktur Eksekutif
Seorang Manager Divisi Media Cetak
Seorang Manager Divisi Media Penyiaran
Seorang Manager Divisi Rumah Produksi
Seorang Manager Divisi Media Jaringan
Beberapa orang staf departemen, dan
Beberapa orang informan dan wartawan
Dalam hal pelaksanaan kegiatannya Departemen Media dan Informasi dapat melaksanakan kegiatan pendokumentasian, media dan penginformasian pendidikan anak dan remaja bekerjasama dengan lembaga lain yang memiliki kesamaan visi untuk mewujudkan programnya
Pasal 24
Koordinator Kecamatan adalah pelaksana kegiatan pengkoordinasian anggota teritorial dan sekolah.
Koordinator Kecamatan memiliki susunan manajemen terdiri dari :
Seorang Koordinator Kecamatan
Seorang Sekretaris
Seorang Bendahara
Beberapa orang anggota.
Dalam hal pelaksanaan kegiatannya Tiap Koordinator Kecamatan dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya yang dilakukan oleh Badan Pengurus dan Departemen serta mengkoordinasikan dengan siswa dari sekolah setempat dan melakukan kerjasama dengan memanfaatkan potensi lokal.
Pasal 25
Pengangkatan anggota Departemen dilakukan oleh Badan Pengurus dengan memperhatikan :
Kwalitas dan komitmen orang perseorang terhadap kemajuan komite serta memiliki profesionalisme di bidangnya.
Yang bersangkutan mendaftarkan diri secara suka rela kepada Badan pengurus secara tertulis dan dibuktikan komitmennya untuk jangka 2 tahun mendatang
Ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan lainnya, pemberhentian dan pergantian diatur kemudian oleh keputusan Pembina.
Bagian Ketiga
P E N A S E H A T
Pasal 26
Penasehat adalah organ yang bertugas melakukan bantuan moril spirituail serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan komite.
Yang dapat diangkat menjadi Penasehat adalah orang perseorang yang mampu melaksanakan perbuatan hukum.
Penasehat tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.
Pasal 27
Penasehat organisasi diangkat dan sewaktu – waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Konggres.
Penasehat wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan organisasi, yakni :
Memberikan saran atau kritik, pertimbangan, motivasi, baik diminta maupun tidak kepada Badan Pengurus.
Sewaktu – waktu dapat menyampaikan pendapatnya kepada Badan Pengurus, yang diwajibkan untuk memperhatikan setiap pendapat dan atau petunjuk dari
Pasal 28
Penasehat diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan Konggres untuk jangka waktu selama 2 (lima) tahun
Pengangkatan Penasehat dilakukan oleh Badan Pembina dengan memperhatikan :
Kwalitas dan komitmen orang perseorang sebagai pemberi saran terhadap kemajuan komite serta memiliki sumbangsih yang cukup besar terhadap perkembangan komite.
Yang bersangkutan merupakan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan dan pengusaha yang berjiwa besar. Diusulkan baik oleh Pembina, Pengurus maupun pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan komite.
Orang perseorang yang diusulkan menjadi Penasehat harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan serta menyatakan kesanggupannya kepada Pembina.
Keanggotaan Penasehat berakhir karena :
Berakhirnya waktu yang ditentukan pada ayat 1 diatas,
Atas permintaan sendiri
Meninggal dunia
Keputusan oleh Dewan Pembina melalui konggres atas tindakan yang dilakukan merugikan komite, atau berdasar usulan Badan Pengurus Yayasan sebelum yang bersangkutan menyelesaikan masa jabatannya.
Tidak ada penggantian Penasehat secara mutlak antar waktu, sehingga sisa Penasehat yang ada masih melakukan fungsinya sama seperti penasehat lainnya.
BAB X
K O N G G R E S
Pasal 29
Konggres adalah wadah permusyawaratan tertinggi dalam KOMEP yang dilaksanakan selama 2 tahun sekali untuk menentukan:

Perubahan Anggaran Dasar KOMEP;
Penentuan Kepengurusan yang baru;
Penentuan Program Kerja.
Keanggotaan konggres adalah :
Semua Pengurus, Pembina dan Penasehat KOMEP;
Departemen dan Koordinator Kecamatan;
Perwakilan siswa dari semua sekolah.
Hasil konggres dapat dinyatakan syah apabila :
Dihadiri sekurang – kurang 50% plus satu dari jumlah peserta yang diundang
Keputusan akan hasil konggres sekurang – kurangnya tiga perempat dari peserta yang hadir.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 30
KOMEP bubar karena :
Tujuan komite yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
organisasi melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
harta kekayaan organisasi tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Pasal 31
Dalam hal organisasi bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 huruf a, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan organisasi.
Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, Pengurus bertindak sebagai likuidator.
Dalam hal organisasi bubar, organisasi tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayannya dalam proses likuidasi.
Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada organisasi lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan organisasi yang bubar.
Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada organisasi lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Bupati Jepara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi tersebut.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Anggaran Dasar ini hanya bisa dirubah oleh konggres.
Hal – hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur pada Keputusan Pembina dan Badan Pengurus.

Tiada ulasan: